AturanBaru, Anak Kecil Dilarang ke Rumah Sakit. Paringin, InfoPublik - Kebijakan baru dibuat manajemen RSUD Balangan, penjenguk pasien atau pengunjung dilarang membawa anak di bawah usia 12 tahun untuk memasuki kawasan rumah sakit. Hal itu dikemukakan Direktur RSUD Balangan drg Sudirman saat ditemui beberapa waktu lalu di ruang kerjanya. Kamimenyarankan untuk tidak membawanya dalam jumlah banyak akan tetapi secukupnya saja. Ponpes yang boleh membawa hp. Ini dia sekolah yang unik itu. Selain hp televisi dan radio pun tak diperbolehkan kata salah seorang juru bicara ponpes Sadullah 35. Jika pun siswa tersebut memang terpaksa harus membawa hp karena alasan penting seperti perlu Membawamenggunakan HP (Handpone) Membawa senjata tajam atau benda-benda lain sejenisnya. Memiliki dan menggunakan ATM. Mengikuti pelajaran diluar Pesantren tanpa seizing mudirul ma'had. Keluar dari Pondok Pesantren tanpa seizing pengurus; Mengadakan latihan olahraga diluar waktu yang telah ditetapkan. Duduk di warung makanan dan minuman. PondokPesantren Nurul Jadid 3. Yang dimaksud dengan Kepala dalam peraturan ini adalah Kepala Pondok mendapat idzin tertulis kepala pesantren dilarang membawa dan atau memiliki komputer dan laptop. Memiliki atau menggunakan alat-alat permainan yang dilarang oleh pesantren, seperti gitar, tambur/gendang, seruling, harmonika, kartu remi Jakarta(Kemenag) --- Pengurusan tanda daftar pendidikan Al-Quran kini bisa dilakukan secara online, tidak harus manual. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) telah menyiapkan Aplikasi Sistem Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur'an (SIPDAR PQ). Aplikasi ini bisa juga diakses melalui Terobosan ini mulai disosialisasikan Filmini mengambil latar kehidupan para santri di Pondok Kebon Jambu Al Islamy. "Saya membawa keliling film ini 10 pesantren. Awalnya dirilis 2019 di Belanda, lalu 2020 seharusnya dirilis tapi pandemi jadi ketahan dan baru naik ke bioskop 4 Agustus mendatang dengan layar terbatas," kata Lola Amalia di Jakarta. Saatini berdasarkan bank data pesantren yang terdapat di situs Kemenag, di Karawang terdapat sekitar 462 pondok pesantren. Adapun total santrinya berjumlah kurang lebih 38.252. Pondokpesantren yg boleh membawa hp. Khusus untuk santri jauh Luar daerahProvinsi diperbolehkan membawa HP dengan syarat wajib di titipkan ke Pengurus Akan dikembalikan nanti saat liburan perpulangan pondok. Termasuk siapkan juga bantal dan guling karena umumnya pihak pesantren hanya menyiapkan ranjang plus kasur saja selebihnya kita yang P7dy. – Hampir mayoritas pesantren di Indonesia memiliki satu aturan yang sama, yaitu dilarangnya santri membawa ponsel, gadget atau handphone. Sanksi jika melanggar aturan tersebut pun tidak main-main sebab ia termasuk kategori pelanggaran berat di pesantren. Ketua Rabithah al-Ma’ahid al-Islamiyyah RMI Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surakarta Irfan Nuruddin menjelaskan beberapa sebab dilarangnya santri haram membawa handphone saat proses pendidikan di pesantren. “HP di tangan santri yang dalam usia remaja itu lebih banyak mudhorotnya,” terang Irfan melalui akun twitternya. Sebagai pendidik yang sering mendampingi santri di Pesantren, Irfan menyebut apabila santri diperbolehkan menggunakan ponsel maka waktunya akan banyak terpakai untuk hal yang tidak bermanfaat bahkan mengarah kepada hal yang negatif. Saat pendaftaran santri baru, berbagai peraturan pesantren disosialisasikan termasuk larangan membawa ponsel atau gadget. Dan bila melanggar akan disita lalu dihancurkan. “Wali santri juga menandatangani perjanjian tersebut di surat bermaterai 6000. Sampai segitunya? Iya agar nanti tidak berpolemik,” tutur Pengurus Pondok Pesantren Al Muayyad Surakarta ini. Hukuman selain menghancurkan ponsel santri telah dilakukan, namun menurut Irfan hukuman itu tidak efektif dan santri masih terus melanggar. “Kenapa hape yang disita dihancurkan? Karena itu dipandang sebagai solusi agar perbuatan tersebut tidak diulang dan juga tidak menimbulkan fitnah,” tutur Irfan. Akhirnya setiap ada santri yang ketahuan membawa ponsel, pengurus pondok akan menyediakan palu untuk dihancurkan sendiri oleh santri yang melanggar. Kemudian santri tersebut akan dicukur gundul rambutnya sebagaimana hukuman yang jamak diterapkan di pesantren. Dan bila santri masih terus melanggar untuk ketiga kalinya, ia akan dipulangkan kembali ke orang tua. “Dengan membuat aturan alat komunikasi dihancurkan oleh santri sendiri gitu. Nggak ada lagi yang komplain,nggak ada lagi wali santri yang membujuk rayu dengan berbagai modus minta hape anaknya, nggak ada suudzon dan saling curiga,” pungkas Irfan. Sementara menurut dr Gabriela Florencia, melansir dari Halodoc, penggunaan gadget yang berlebihan pada remaja bisa berdampak negatif. Diantaranya dapat menimbulkan masalah kesehatan psikologis dan fisik. “Nah, beberapa dampak psikologisnya antara lain depresi, kesendirian, kegelisahan, agresi, kurang empati, fobia sosial, tidak dapat mengendalikan dorongan untuk menggunakan gadget,” kata dr Gabriela. Sementara secara fisik, menurutnya bisa berdampak pada berkurangnya kualitas tidur sehingga bisa mengganggu prestasi akademik. Berdasarkan pendapat di atas, maka tak heran pesantren melarang santri membawa gadget karena akan mengganggu fokus santri dalam proses pembelajaran. Bahkan pendidikan di pesantren dapat menjadi percontohan dalam menjauhkan para remaja dari dampak buruk gadget. jqf Source 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID WaC0Xe5owuAdGDOXgsgoKqVOtK7b528Fr82WsYx0oDPmzy1-NuHJYQ==