AA A. JAKARTA - Cara membuat akta kelahiran anak di luar nikah tak jauh berbeda dengan pembuatan akta kelahiran anak pada umumnya. Hanya saja nanti, ketika jadi akta kelahiran anak tersebut hanya ada nama ibu saja, tak ada nama ayah. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah Suratketerangan kelahiran dari Rumah Sakit atau mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi) Fotocopy Akta Lahir/Ijazah Ibu; Fotocopy KK, KTP-el orangtua, pelapor dan 2 orang saksi; Penerbitan Akta Kelahiran anak dengan frasa 2O2il. Bandung - Bagi orangtua yang baru saja memiliki anak, akta kelahiran tentu menjadi dokumen penting untuk segera dibuat bagi si buah hati. Akta kelahiran ini nantinya akan menjadi dokumen yang bisa digunakan untuk mengurus surat-surat penting dokumen kependudukan saat bayi beranjak kelahiran sendiri merupakan bukti sah atas status kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil di daerah. Pemerintah juga sudah mensosialisasikan caran mengurus salah satu dokumen pendudukan ini bagi kelahiran. Cara dan syarat pembuatan akta kelahiran tahun 2022. Foto jika kamu yang mau membuat akta kelahiran bayinya, ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Dikutip dari dokumen Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan kepemilikan Akta Lahir, berikut detikJabar rangkum cara dan persyaratan yang perlu disiapkan untuk membuat akta kelahiranSyarat Membuat Akta Kelahiran- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran- Akta nikah/kutipan akta perkawinan pemohon- Kartu Keluarga KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga- KTP-el orang tua/wali/pelapor atau paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang Bikin Akta Kelahiran Online adalah sebagai berikut- Pemohon melakukan registrasi pada laman untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan Mengisi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti Petugas pada instansi melakukan verifikasi dan validasi dari data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam sistem informasi administrasi kependudukan SIAK.- Setelah itu, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menambahkan tanda tangan secara elektronik pada kutipan akta Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik atau email kepada Pemohon bisa mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan Kota Bandung, Disdukcapil sudah memberikan kemudahan bagi bunda yang mau membuat akta kelahiran. Bunda hanya perlu pesan SMS atau WhatssApp ke beberapa gerai layanan Disdukcapil yang telah disediakan untuk mengambil nomor nomor yang bisa dihubungi yaitu SMS ke nomor 0822-1155-8860 / 0878-2335-2336 / 0811-2165-000. Kemudian bisa mengirim pesan WhatssApp ke nomor 0811-2165-000. Berikut ini rincian gerainya1. Kantor Disdukcapil Kota BandungKetik NAMADEPANNIKAKTA_KELAHIRAN2. Geulis FCL di Festival Citilynk MalKetik NAMADEPANNIKFCL_KELAHIRAN3. Geulis BTC di BTC Fashion MalKetik NAMADEPANNIKBTC_KELAHIRAN4. Geulis MIM di Metro Indah MalKetik NAMADEPANNIKMIM_KELAHIRAN5. Geulis DPRD di Kantor DPRD Kota BandungKetik NAMADEPANNIKDPRD_KELAHIRAN6. Geulis SummareconAntrean langsung di tempat menggunakan mesin7. Kantor KecamatanSesuai dengan kebijakan masing-masing kecamatan Simak Video "Akte Kelahiran Domba Desa Rancabango Tarogongkaler Garut" [GambasVideo 20detik] tey/tya - Akta kelahiran adalah berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia. Cara daftar akta kelahiran 2023 ini penting diketahui bagi orang tua yang baru melahirkan bayi, maupun bagi penduduk yang masih belum memiliki akta Anda termasuk yang hendak membuat akta kelahiran untuk anak, maka perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang dibutuhkan. Terkait cara daftar akta kelahiran 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya. Baca juga Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Anak di Luar Nikah Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023. “Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin 23/1/2023. Syarat daftar akta kelahiran 2023 Dzulviqor ilustrasi masyarakat daftar akta kelahiranMelansir laman Dukcapil Online, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh seseorang yang ingin mengajukan permohonan akta kelahiran. Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran 2023 adalah sebagai berikut Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak SPTJM kebenaran data Kelahiran Kartu Keluarga KK orang tua Bayi Kartu Identitas Penduduk Elektronik E-KTP orang tua Bayi Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua Bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri Ijazah orang tua bayi jika pada dokumen KK ditulis tamat sekolah Ijazah, bagi anak atau dewasa yang baru mengurus akta kelahiran E-KTP dua orang saksi Surat keterangan dari kepolisian, bagi anak yg tidak diketahui asal-usulnya Baca juga Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran 2023 adalah Surat keterangan kelahiran Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah Kartu Keluarga KTP-elektronik Baca juga Cara Cetak KK dan Akta Kelahiran Online secara Mandiri Prosedur pengajuan akta kelahiran 2023 Setelah menyiapkan syarat daftar akta kelahiran, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran 2023 Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon. Demikian cara daftar akta kelahiran 2023 Baca juga Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Bhayu Tamtomo Infografik Anjungan Dukcapil Mandiri Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. - Akta kelahiran merupakan dokumen penting mengenai identitas diri seperti nama,jenis kelamin,tempat dan tanggal lahir serta Kewarganegaraan. Dokumen kependudukan ini perlu segera diurus setelah kelahiran anak sebagai bukti identitas anak. Pengajuan akta kelahiran anak dapat diurus pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Hal ini tercantum dalam UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan sepeser biaya karena pengurusan akta kelahiran gratis. Syarat Membuat Akta Kelahiran Mengutip dari laman Capil Madiun, Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran bayi baru lahir, meliputi KK asli; Persyaratan Lengkap Akta Kelahiran; Formulir Permohonan; Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran asli; Fotokopi KTP elektronik orang tua Pelapor adalah ayah atau ibu kandung; Fotokopi KTP elektronik dua orang saksi; Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP elektronik penerima kuasa; Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Dipoto dan Dikirim ke Nomor Pelayanan 08113135700. Apabila tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran asli dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM dengan format sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran. Anda juga harus melampirkan fotokopi akta nikah bagi anggota keluarga dalam KK yang berstatus kawin. Laman Disdukcapil Purworejo secara rinci menjelaskan syarat pengurusan akta kelahiran anak berdasarkan beberapa keadaan. Berikut uraiannya 1. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Tanpa Asal- Usul Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ; Asli Berita acara dari Kepolisian; SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh Wali/ Penanggung jawab; KTP elektronik 2 orang saksi; KK wali/ penanggung jawab. 2. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu Mengisi Formulir; Surat keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran; KK dan KTP Orang tua; KTP elektronik 2 orang saksi; Paspor bagi WNI bukan penduduk dan Orang asing Jika WNA. 3. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Kutipan II Karena Rusak Mengisi Formulir; Akta Kelahiran yang rusak; KK; Surat nikah orang tua; KTP elektronik orang tua. Jika akta dari luar instansi penerbit harus mendapatkan keabsahan penerbitan akta dari instansi penerbit subjek akta. 4. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Kutipan II Karena Hilang Mengisi Formulir; Surat Kehilangan dari Kepolisian; Fotokopi akta yang hilang; KK orang tua; KTP orang tua; Surat nikah orang tua. Mengutip dari laman Disdukcapil Sumut, berdasarkan beberapa kondisi kelahiran anak, syarat pengruusan akta kelahiran, sebagai berikut 5. Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI di Kapal Laut/ Pesawat Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat; KTP orang tua; Fotokopi Paspor RI orang tua; Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua. 6. Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI di Indonesia Usia 0—60 Hari Kartu Keluarga KK Kartu Tanda Penduduk KTP sumai dan istri Surat lahir anak Bidan / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit Buku nikah Muslim dan Akte kawin catatan sipil Non Muslim 2 orang saksi + KTP Hadir Lampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan Pengurusan Akta kelahiran berdasarkan Azas Domisili dan semua berkas asli dan fotokopi rangkap 1 per Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI di Indonesia Usia 61 Hari—Seterusnya Kartu keluarga KK; Kartu Tanda Penduduk KTP suami dan istri; Surat lahir anak Bidan / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit; Buku nikah Muslim dan Akte kawin catatan sipil Non Muslim; Surat pengantar dari kelurahan; 2 orang saksi + KTP hadir. Pengurusan akta kelahiran berdasarkan Azas Domisili. Anda harus melampirkan ijazah SD/SMP/SMU bagi yang sudah memiliki ijazah. Bagi orang dewasa yang tidak memiliki surat lahir dapat digantikan dengan ijazah. Semua berkas asli dan fotokopi rangkap 1 per anak dan lampirkan surat kuasa bagi yang Persyaratan Pencatatan Kelahiran Orang Asing di Indonesia Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran; Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua; KK dan KTP orang tua bagi pemegang izin tinggal tetap; Surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal terbatas dan / atau Paspor bagi pemegang izin kunjungan. 9. Persyaratan Pelaporan Kelahiran WNI di Perwakilan RI Bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat; Fotokopi paspor RI orang tua; Fotokopi Kutipan akta perkawinan/buku nikah atau bukti terrulis perkawinan orang tua. 10. Persyaratan Pencatatan Kelahiran di Perwakilan RI Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat; KTP orang tua; Fotokopi Paspor orang tua; Kutipan Akta Perkawinan/Buku nikah atau bukti tertilis perkawinan orang tua. Baca juga Apa Saja Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak dan Manfaatnya Cara Membuat Akta Kelahiran Online di Jakarta Via Aplikasi Alpukat - Sosial Budaya Kontributor Nurul AzizahPenulis Nurul AzizahEditor Yantina Debora