PerbuatanMelawan Hukum 1894. Pengadilan. PN MEDAN Br. BANGUN Ahli waris Almarhum MERDEKA BANGUN 6. RATNA PURBA almarhum GANIN PURBA 7. Pemerintah Republik Indonesia Qq. Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan Qq. Kantor Camat Kecamatan Medan Baru Qq. Dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mencermatiapa yang dikemukakan di atas, maka penyalahgunaan kewenangan dalam kekuasaan atau jabatan dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini dimaksudkan karena perbuatan penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang tercela, oleh karena orang cenderung melaksanakan sesuatu tidak sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi yang
PERBUATANMELAWAN HUKUM OLEH INDIVIDU DAN
PENGUASA SERTA KEBIJAKSANAAN PENGUASA
YANG TIDAK DAPAT DIGUGAT
karena melanggar kesusilaan dicontohkan dalam kasus berikut ini.
Dalam Masudiati v. I Gusti Lanang Rejeg No. 3191 K/PDT/1984 (1986),
diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa menghitung untung rugi.
2
Penutup Gugatan terhadap pelaksanaan lelang hal yang niscaya dapat dihadapi oleh KPKNL/DJKN. Perkembangan dewasa ini, gugatan lelang terkait perbuatan melawan hukum (MPH) telah mengalami perluasan makna yang lebih kompleks. Sebagai bentuk antisipasi atas potensi gugatan (PMH) atas pelaksanaan lelang Pemerintah/KP DJKN telah mengeluarkan
Muchsanmengatakan bahwa perbuatan melawan hukum oleh pemerintah yang berbentuk melanggar hak subjektif orang lain tidak hanya terbatas pada perbuatan yang bersifat privaatrechtelijk saja, (Putusan No. 66K/Sip/1952), yang dalam kasus ini MA berpendirian bahwa perbuatan melawan hukum terjadi apabila ada perbuatan sewenang dari pemerintah.
Selamapandemi Covid-19, hal ini terbukti benar bagi banyak politisi. Ketika virus corona menyebar, banyak pemerintah di seluruh dunia berusaha mengatasi pandemi dengan memperluas kekuatan dan
Keberadaanperadilan administrasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam membentuk good governance dalam mewujudkan negara hukum, yaitu sebagai lembaga kontrol atau pengawas terhadap tindakan- tindakan hukum pemerintah agar tetap dalam koridor hukum dan untuk melindungi hak masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang oleh penguasa.
diadilioleh hakim perdata di peradilan umum dengan perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah. Perluasan kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara melalui UUAP dirasa kurang tepat, Philipus M. Hadjon2 mengemukakan bahwa: "Pasal 87 huruf a UUAP sangat aneh, ketentuan memperluas konsep
gw2DiK.